KKP Siapkan Tarif 0 Persen Bagi UPI Tingkatkan Ekspor Perikanan Jepang

Senin, 19 Januari 2026 | 11:31:37 WIB
KKP Siapkan Tarif 0 Persen Bagi UPI Tingkatkan Ekspor Perikanan Jepang

JAKARTA - Indonesia kini memiliki peluang strategis untuk memperkuat posisi ekspor tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang melalui fasilitasi tarif 0% yang disiapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Langkah ini merupakan bagian dari perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), yang diharapkan mampu mendorong daya saing produk olahan laut Indonesia sekaligus memperluas akses pasar ke Negeri Sakura.

Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Machmud, menyatakan, “Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang,” . 

Sebelumnya, ekspor tuna dan cakalang, baik dalam bentuk kaleng maupun non-kaleng, dikenai tarif 9,6%.

Peluang dan Posisi Indonesia di Pasar Jepang

Di pasar Jepang, tuna kaleng dan olahan lainnya dari Indonesia menempati posisi ketiga sebagai top eksportir dengan nilai mencapai USD 30,28 juta. Selain itu, pertumbuhan tahunan (CAGR) tercatat sebesar 13,82%, lebih tinggi dibanding Thailand (12,12%) dan Filipina (6,31%). 

Machmud menekankan bahwa tarif 0% akan membuat ekspor tuna Indonesia semakin kompetitif. “Tentu dengan tarif 0%, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang,” jelasnya.

Tata Cara Mendapatkan Tarif Preferensi IJEPA

KKP tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA, yang memuat tata cara pengajuan nomor registrasi tarif 0% bagi UPI. Tarif ini berlaku untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099. Machmud menegaskan, “Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP.”

Direktur Pemasaran Ditjen PDS, Erwin Dwiyana, menjelaskan alur proses registrasi UPI dalam kerangka IJEPA. Prosedurnya dimulai dari pengiriman dokumen berupa formulir permohonan, izin usaha termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), HACCP, SOP sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, dan pakta integritas.

Setelah berkas diterima, Ditjen PDS melakukan verifikasi dan inspeksi ke UPI pemohon, baik secara fisik maupun daring. Jika dinyatakan lengkap dan sesuai, KKP akan menyampaikan notifikasi kepada Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang melalui Nota Diplomatik, berupa daftar UPI yang akan memanfaatkan tarif preferensi IJEPA. 

Erwin menambahkan bahwa tahap pertama pengajuan nomor registrasi IJEPA dapat dikirimkan melalui email ekspor-ikan@kkp.go.id hingga 26 Januari 2026.

Dampak Tarif 0 Persen bagi Industri Perikanan

Fasilitas tarif 0% tidak hanya meningkatkan daya saing produk, tetapi juga membuka peluang bagi industri perikanan nasional untuk tumbuh lebih cepat. Dengan tarif ekspor yang lebih rendah, biaya masuk pasar Jepang menurun, sehingga UPI bisa menyalurkan produk lebih banyak dengan margin yang lebih kompetitif.

Selain itu, sektor pengolahan ikan di Indonesia diharapkan akan semakin berkembang. Machmud menekankan pentingnya penguatan ekosistem industri perikanan, termasuk fasilitas produksi, penyimpanan, dan distribusi, agar manfaat tarif 0% dapat dirasakan secara optimal.

Optimisme KKP dan Menteri Kelautan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, optimistis produksi tuna-cakalang Indonesia dapat meningkat ekspornya ke Jepang, Singapura, dan negara tujuan lainnya. 

Ia menyoroti pentingnya fasilitas gudang pendingin untuk menjaga mutu produk, meningkatkan daya saing, sekaligus memperluas kapasitas ekspor tuna ke berbagai pasar internasional.

Dengan adanya tarif 0%, KKP menargetkan Indonesia tidak hanya mempertahankan posisi di peringkat tiga, tetapi berpotensi menjadi eksportir nomor satu di Jepang. Hal ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk memaksimalkan nilai tambah produk perikanan nasional melalui hilirisasi dan akses pasar global.

Manfaat Jangka Panjang bagi Ekonomi Lokal

Keberhasilan implementasi tarif 0% juga diharapkan memberikan multiplier effect bagi perekonomian lokal. Peningkatan volume ekspor akan mendorong penyerapan tenaga kerja di sektor perikanan, meningkatkan pendapatan UPI, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen utama produk tuna olahan di Asia.

Lebih jauh, upaya ini akan meningkatkan kompetensi industri pengolahan ikan nasional, sekaligus mendorong adopsi standar kualitas internasional, seperti HACCP, sertifikasi mutu, dan SOP pengolahan yang ketat. 

Hal ini penting untuk menjaga reputasi Indonesia di pasar global dan memastikan produk tetap diminati konsumen Jepang yang mengutamakan kualitas.

Peluang bagi UPI dan Peningkatan Kapasitas Produksi

UPI yang memanfaatkan fasilitas tarif 0% akan mendapat insentif langsung berupa pengurangan biaya ekspor. Selain itu, regulasi ini memacu UPI untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jaringan distribusi, serta menerapkan teknologi pengolahan modern.

Dari sisi ekonomi makro, kebijakan ini diharapkan menambah nilai devisa Indonesia dari ekspor tuna dan cakalang, memperkuat neraca perdagangan, serta membuka ruang bagi investasi baru di sektor perikanan olahan.

Fasilitasi tarif 0% oleh KKP membuka era baru ekspor tuna-cakalang Indonesia ke Jepang. Dengan tata kelola UPI yang baik, verifikasi ketat, dan standar mutu internasional, peluang Indonesia menjadi eksportir utama semakin besar. 

Kebijakan ini selaras dengan strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri perikanan nasional, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal.

Terkini