Pembayaran Ibadah Haji 2026 Siap Terkendali, BPKH Jamin Kelancaran

Senin, 26 Januari 2026 | 10:33:59 WIB
Pembayaran Ibadah Haji 2026 Siap Terkendali, BPKH Jamin Kelancaran

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kesiapan dalam mengelola pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2026, meskipun menghadapi fluktuasi nilai tukar yang sering terjadi. 

BPKH telah mengantisipasi kebutuhan likuiditas dengan menyiapkan cadangan mata uang asing yang memadai untuk mendukung kelancaran proses pembayaran haji.

Fadlul Imansyah, Kepala BPKH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) sejak akhir tahun lalu, menyusun jadwal pembayaran secara bertahap yang dimulai pada Desember 2025 dan berlanjut hingga Juli 2026. 

Persiapan ini juga mencakup penyediaan berbagai mata uang yang diperlukan, seperti rupiah, saudi riyal, dan dolar AS, agar tidak ada hambatan dalam proses pembayaran kepada pihak terkait, khususnya di Arab Saudi.

Koordinasi dengan Kemenag dan Jadwal Pembayaran Bertahap

Untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji 2026 berjalan lancar, BPKH telah merancang jadwal pembayaran yang dimulai sejak akhir Desember 2025 dan akan berlanjut secara bertahap hingga Juli 2026. 

Pembayaran bertahap ini dirancang agar BPKH dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang selalu berubah, termasuk fluktuasi kurs yang bisa mempengaruhi jumlah biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Fadlul Imansyah menegaskan bahwa melalui koordinasi yang dilakukan bersama Kementerian Agama, pembayaran kepada berbagai pihak terkait dapat dilakukan sesuai dengan jadwal dan tidak menimbulkan gangguan apapun dalam pelaksanaan ibadah haji.

Kesiapan ini juga termasuk pengelolaan yang cermat terhadap fluktuasi mata uang yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. 

Salah satu langkah penting yang diambil oleh BPKH adalah memastikan bahwa mereka memiliki cukup cadangan dalam bentuk dolar AS dan saudi riyal, dua mata uang utama yang digunakan dalam pembiayaan ibadah haji.

Mengelola Fluktuasi Kurs dan Kesiapan Mata Uang

Mengingat kondisi ekonomi global yang tidak menentu, terutama fluktuasi nilai tukar dolar AS, BPKH telah mengambil langkah strategis untuk mengelola pembayaran ibadah haji dengan baik. 

Fadlul Imansyah menyatakan bahwa meskipun ada fluktuasi dalam nilai tukar, BPKH telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapinya. 

Salah satunya adalah dengan menetapkan asumsi kurs yang digunakan dalam perencanaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang saat ini dipatok pada angka Rp 16.500 per dolar AS. 

Asumsi ini sudah diperhitungkan dengan matang agar pembiayaan tidak terpengaruh oleh fluktuasi nilai tukar yang mungkin terjadi dalam beberapa waktu ke depan.

Untuk memastikan kebutuhan valuta asing tersebut dapat terpenuhi dengan baik, BPKH mulai melakukan pembelian mata uang asing sejak jauh hari. 

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kekurangan cadangan mata uang asing saat pembayaran diperlukan. Fadlul menegaskan bahwa dengan persiapan yang matang ini, mereka tidak khawatir dengan kemungkinan terjadinya penurunan nilai tukar yang signifikan terhadap dolar AS.

“Alhamdulillah, kami sudah mengantisipasi kurs yang fluktuatif dan menyiapkan kebutuhan dalam berbagai mata uang, terutama dolar AS dan saudi riyal, yang sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan ibadah haji,” ujar Fadlul.

Penyediaan Valuta Asing yang Memadai untuk Pembayaran Haji

Salah satu langkah penting yang diambil oleh BPKH adalah menjaga ketersediaan dolar AS dan riyal Saudi dalam jumlah yang memadai. 

BPKH menghadapi tantangan terkait pembelian valuta asing dalam jumlah besar pada tahun-tahun sebelumnya karena regulasi yang mewajibkan setiap transaksi yang melibatkan pembelian valuta asing dalam jumlah besar harus dilaporkan ke Bank Indonesia. 

Namun, berkat koordinasi yang lebih baik dengan Bank Indonesia, saat ini BPKH mendapatkan fleksibilitas untuk membeli valuta asing secara bertahap tanpa perlu menyampaikan laporan underlying (alasan transaksi) yang sebelumnya menjadi kendala.

“Dulu, setiap pembelian valas dalam jumlah besar harus dilaporkan ke Bank Indonesia dengan alasan tertentu. Namun, setelah kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia, mereka kini memahami kebutuhan kami yang bersifat rutin setiap tahun, dengan nilai sekitar Rp 18-20 triliun. Dengan pemahaman tersebut, kami bisa lebih fleksibel dalam melakukan pembelian dolar secara bertahap,” jelas Fadlul.

Sekarang, dengan adanya pemahaman yang lebih baik dari Bank Indonesia, BPKH dapat melakukan pembelian valuta asing yang diperlukan tanpa harus khawatir dengan proses pelaporan yang menyulitkan. 

Ini memberi BPKH kemampuan untuk mengelola kebutuhan valuta asing lebih efisien dan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penyelesaian Pembayaran Layanan Haji dan Armuzna

Selain persiapan yang terkait dengan mata uang, BPKH juga telah melakukan pembayaran sejumlah layanan haji untuk mempersiapkan keberangkatan jamaah haji 2026. 

Salah satu pembayaran utama yang telah dilakukan adalah pembayaran untuk layanan Armuzna, yang merupakan layanan transportasi dan akomodasi bagi jamaah haji. Pembayaran untuk layanan ini telah dilakukan pada 9 dan 20 Januari 2025. 

Pembayaran ini merupakan bagian dari proses pembayaran secara bertahap yang akan dilanjutkan oleh Kementerian Haji langsung ke vendor penyedia layanan di Arab Saudi.

Fadlul menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan langkah awal dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026. 

Pembayaran utama untuk layanan Armuzna sudah dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan tahapan selanjutnya akan dilakukan oleh pihak Kementerian Haji bersama dengan vendor yang bekerja sama. 

Ini menunjukkan bahwa BPKH dan Kementerian Agama sudah bekerja sama secara sistematis untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran utama untuk layanan Armuzna sudah dilakukan pada tanggal 9 dan 20 Januari. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kementerian Haji ke vendor terkait di Arab Saudi,” jelas Fadlul.

Penyelarasan dengan Regulasi Bank Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Fadlul juga meluruskan isu yang beredar terkait BPKH yang dianggap tidak memiliki cadangan dolar AS. 

Ia menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, BPKH memang menghadapi kesulitan dalam pembelian valuta asing dalam jumlah besar, karena adanya regulasi yang mengharuskan pelaporan transaksi dengan nilai tertentu kepada Bank Indonesia.

Namun, setelah adanya koordinasi dengan Bank Indonesia, pihaknya mendapatkan fleksibilitas dalam membeli valuta asing tanpa perlu melaporkan underlying yang sebelumnya menjadi masalah. 

Dengan fleksibilitas ini, BPKH kini bisa lebih siap dan lebih cepat dalam memenuhi kebutuhan valuta asing untuk pembiayaan haji 2026. Fadlul pun memastikan bahwa BPKH memiliki persediaan yang cukup untuk memenuhi seluruh pembayaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan persiapan yang matang terkait likuiditas dan pengelolaan mata uang yang dibutuhkan, BPKH memastikan bahwa pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2026 tidak akan terganggu meskipun menghadapi fluktuasi kurs jangka pendek. 

Langkah-langkah antisipasi yang diambil, termasuk pembelian mata uang asing lebih awal dan koordinasi yang baik dengan Bank Indonesia, memberikan fleksibilitas yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan ibadah haji. 

Selain itu, BPKH juga telah memastikan pembayaran layanan utama telah dilakukan sesuai dengan jadwal, dengan tahapan selanjutnya yang akan dilanjutkan oleh Kementerian Haji. 

Dengan kesiapan ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji 2026 akan berjalan lancar dan sukses tanpa kendala yang berarti.

Terkini