Pemerintah Luncurkan Tahap Land Clearing untuk Rusun Subsidi Meikarta 2026

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:15:12 WIB

JAKARTA - Proyek rumah susun (rusun) subsidi di kawasan superblok Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, kini resmi memasuki fase awal konstruksi yang disebut land clearing atau pembersihan lahan. Langkah ini menjadi titik tolak bagi percepatan penyediaan hunian vertikal yang diharapkan dapat merespons kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta tantangan keterbatasan lahan di wilayah industri besar seperti Bekasi.

Pendekatan Pemerintah: “Clean and Clear” dan Kolaborasi Daerah

Pada Kamis, 29 Januari 2026, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memulai land clearing rusun subsidi di Meikarta dengan simbolisasi pembersihan lahan seluas 30 hektar. Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa lahan tersebut telah berstatus clean and clear secara hukum setelah melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ara, sapaan Maruarar Sirait, juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi “memastikan seluruh perizinan pembangunan rusun subsidi ini dilakukan sesuai aturan, bersih, dan transparan. Kita ingin proyek ini berjalan cepat, tetapi tetap akuntabel dan bebas dari persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk meminimalkan risiko hukum sambil mempercepat realisasi hunian yang layak bagi masyarakat. Regulasi yang kuat dan proses perizinan yang bersih menjadi fokus utama sebelum konstruksi masif dimulai.

Tujuan Sosial-Ekonomi: Solusi Kebutuhan Hunian dan Pembangunan Industrialisasi

Rusun subsidi Meikarta dimaksudkan sebagai solusi terhadap keterbatasan lahan hunian di kawasan industri yang memiliki populasi terus meningkat, terutama di Bekasi yang menjadi salah satu pusat aktivitas industri besar di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bahwa pembangunan rusun subsidi ini merupakan jawaban atas persoalan hunian di wilayah yang semakin padat penduduknya:

“Jumlah penduduk di Bekasi sangat besar karena kawasan industri, sementara lahannya terbatas. Rusun subsidi ini adalah solusi nyata untuk menjawab persoalan tersebut dan akan menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Barat,” ungkapnya.

Dedi berjanji menerbitkan Peraturan Gubernur yang akan mewajibkan setiap kawasan industri menyediakan hunian, termasuk rusun seperti yang sedang dibangun di Meikarta. Ia melihat pembangunan ini sebagai bagian penting dari upaya menyelaraskan pertumbuhan industri dengan kesejahteraan tenaga kerja lokal.

Rencana Detail Proyek: Fase, Struktur, dan Target Waktu

Proyek ini akan dijalankan dalam empat tahapan utama:

Land clearing: Tahap awal yang kini sedang dilakukan.

Pemasangan tiang pancang: Direncanakan dimulai pada 8 Maret 2026 sebagai penanda dimulainya konstruksi pondasi.

Pembangunan struktur ke atas: Target pada 17 Agustus 2026.

Serah terima kunci: Disiapkan pada 8 Agustus 2028 untuk menandai selesainya sebagian besar unit rusun dan siap huni.

Dalam fase awal ini, tiga lahan akan dikembangkan dengan total luas sekitar 30 hektar, di mana area pertama seluas 10 hektar akan dibangun 18 tower setinggi 32 lantai. Tiap tower diperkirakan memiliki sekitar 2.300 unit, sehingga pada tahap awal akan tersedia sekitar 47.000 unit rusun subsidi. Secara keseluruhan, total unit yang ditargetkan mencapai sekitar 141.000 unit hunian.

Tantangan Harga dan Strategi Pemerintah

Walaupun lokasi dan konsep pengembangan dinilai strategis dan dekat dengan kawasan industri, pemerintah pusat dan daerah masih membahas skema harga jual agar tetap terjangkau bagi MBR. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa diskusi mengenai harga ini penting agar rumah susun subsidi tidak hanya tersedia secara fisik tetapi juga dapat dibeli oleh target pasar yang tepat.

Sumber lain menyebut bahwa skema harga rusun subsidi di Indonesia biasanya merujuk pada peraturan yang menetapkan batas harga maksimal antara rentang tertentu sesuai lokasi dan provinsi. Namun, patokan tersebut sering dianggap kurang sesuai dengan kondisi pasar saat ini, sehingga pemerintah perlu menyesuaikannya agar tidak menjadi penghambat bagi pengembang maupun masyarakat.

Respon Terhadap Isu Hukum dan Tantangan Lainnya

Proyek Meikarta sebelumnya sempat menghadapi kasus hukum terkait dugaan suap dalam pengurusan izin. Namun, menurut KPK, masalah dalam kasus tersebut telah diselesaikan dan tidak menghambat rencana penggunaan Meikarta sebagai lokasi rusun subsidi. Juru Bicara KPK mengatakan bahwa tidak ada masalah jika pemerintah menjadikan lokasi itu untuk pembangunan rusun subsidi karena tidak ada penyitaan unit yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Kesimpulan: Harapan Baru untuk Hunian Terjangkau

Dimulainya land clearing rusun subsidi Meikarta menandai momentum penting dalam penyediaan hunian vertikal yang terjangkau di kawasan industri. Upaya ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam menghadapi krisis kebutuhan perumahan. Dengan target pembangunan yang ambisius dan penekanan pada proses perizinan yang bersih serta harga terjangkau, proyek ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk wilayah lain di Indonesia.

Terkini