Pemerintah Pertimbangkan Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Maksimal 10 Tabung per Bulan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:15:21 WIB

JAKARTA - Isu tentang penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram kembali mendapatkan sorotan tajam setelah usulan pembatasan pembelian muncul dalam forum resmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana tersebut berangkat dari keprihatinan atas kondisi konsumsi LPG bersubsidi yang diperkirakan akan terus meningkat dan berpotensi tidak tepat sasaran. Dalam konteks ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka wacana terkait potensi pembatasan maksimal pembelian LPG 3 kg menjadi 10 tabung per rumah tangga per bulan, sambil menekankan bahwa subsidi ini seharusnya hanya untuk masyarakat miskin. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, saat menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta.

Usulan Pembatasan: Realitas Konsumsi LPG dan Data Rumah Tangga
Dalam pertemuan itu, Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah kini sedang melakukan perhitungan lebih rinci mengenai pola konsumsi LPG bersubsidi per rumah tangga, termasuk data mingguan konsumsi LPG tersebut. “Jadi nanti berdasarkan kebutuhan yang real ini ya kira-kira berapa ini ya jadi berdasarkan kebutuhan masyarakat ini nanti akan dipenuhi,” ujar Yuliot menanggapi rencana pembatasan pembelian LPG bersubsidi. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah sudah memperhitungkan kebutuhan LPG subsidi berdasarkan kelompok ekonomi atau desil masyarakat, tetapi ditekankan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin (desil 1 sampai 4).

Pendekatan berbasis kebutuhan dan data rumah tangga ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa konsumsi LPG 3 kg bersubsidi bisa tidak terkendali, terutama jika pembelian tidak dibatasi menurut kondisi sosial ekonomi. Namun, hingga kini pemerintah masih menunggu data yang terintegrasi melalui BPS guna menentukan skema pembatasan yang akurat dan adil.

Dorongan dari Industri: Pandangan Pertamina Patra Niaga
Tak hanya pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga juga turut mendorong adanya pembatasan tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menyatakan bahwa pembatasan pembelian LPG 3 kg perlu segera direalisasikan untuk menahan laju konsumsi. Tanpa pengendalian yang ketat, menurutnya konsumsi LPG 3 kg diproyeksikan naik signifikan di tahun 2026 dibanding tahun sebelumnya.

Achmad menekankan bahwa jika tidak ada pembatasan, jumlah penyaluran LPG subsidi bisa mencapai sekitar 8,7 juta metrik ton pada 2026, meningkat sekitar 3,2% dibanding realisasi 2025. Dengan pembatasan, ia memperkirakan penyaluran bisa turun menjadi sekitar 8,29 juta metrik ton, atau menurun sekitar 2,6% dibanding realisasi 2025. Estimasi ini menunjukkan bagaimana pembatasan bisa membantu menekan pertumbuhan konsumsi subsidi LPG, memastikan bahwa distribusi tetap efisien dan tepat sasaran.

Dalam paparan yang sama, Pertamina mengusulkan agar kebijakan pembatasan ini diterapkan secara bertahap. Pada kuartal I 2026, penyaluran tetap berjalan normal. Lalu pada kuartal II dan III, diberlakukan fase transisi dengan pembelian maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga (KK). Pada kuartal IV 2026, pembatasan akan dilanjutkan berdasarkan segmentasi atau desil masyarakat, namun batas pembelian tetap 10 tabung per bulan per KK.

Pertimbangan Subsidi dan Kebutuhan Anggaran
Selain data konsumsi, pemerintah juga mempertimbangkan alokasi anggaran subsidi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Yuliot Tanjung menegaskan bahwa rencana pembatasan ini akan mempertimbangkan batasan anggaran subsidi yang disetujui dalam RAPBN. Oleh karena itu, implementasi kebijakan pembatasan tidak hanya berdasar pada kekhawatiran akan konsumsi berlebih, tetapi juga pada manajemen anggaran subsidi yang ketat, agar tetap dalam batas yang sudah ditetapkan.

Dalam kerangka pengelolaan subsidi, pemerintah juga ingin memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak. Ketentuan pembatasan pembelian ini diharapkan menjadi salah satu instrumen efektif untuk mengurangi penyalahgunaan dan penyebaran di luar sasaran penerima subsidi.

Tantangan dan Respons Publik
Meski wacana pembatasan ini hadir dari kajian teknis dan anggaran, tantangan implementasinya juga tidak ringan. Seperti dialami pada kebijakan lain terkait LPG 3 kg di masa sebelumnya, perubahan aturan bisa berdampak pada adaptasi masyarakat dan pelaku usaha. Misalnya, pembatasan penjualan LPG 3 kg pernah diberlakukan di tingkat pengecer, yang menimbulkan keluhan terkait akses dan harga di beberapa daerah, seperti Jawa Tengah. Keluhan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang bertujuan mengendalikan distribusi subsidi harus diikuti oleh mekanisme yang memastikan akses tetap mudah bagi penerima yang berhak.

Selain itu, kebijakan pembatasan pembelian perlu mempertimbangkan kebutuhan rumah tangga yang selama ini telah bergantung pada LPG 3 kg sebagai bahan bakar utama untuk memasak, terutama di wilayah di luar kota besar dan pelosok. Ketidakpastian dalam mekanisme pembatasan dapat memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kesimpulan: Menuju Kebijakan yang Tepat Sasaran
Usulan pembatasan pembelian LPG 3 kg hingga maksimal 10 tabung per bulan mencerminkan upaya pemerintah dan industri untuk mengendalikan konsumsi subsidi, memastikan kepatuhan anggaran, serta menjamin subsidi tepat sasaran bagi masyarakat miskin. Meski demikian, perumusan teknis, seperti integrasi data BPS dan mekanisme distribusi yang adil serta tidak memberatkan masyarakat, tetap menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkeadilan.

Terkini