Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI dengan Label dan Keamanan Data

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:17:02 WIB
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI dengan Label dan Keamanan Data

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempersiapkan regulasi baru yang akan mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya untuk konten yang dihasilkan oleh AI generatif.

 Aturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kejelasan dalam penyebaran konten AI, dengan mewajibkan pelabelan atau watermark pada setiap hasil yang dihasilkan oleh sistem AI. 

Salah satu langkah besar yang akan diambil adalah mewajibkan adanya label atau watermark pada setiap konten AI yang dipublikasikan di platform digital. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi penggunaan AI dan mencegah potensi dampak negatif seperti penyebaran informasi palsu, kesenjangan sosial, dan kebocoran data.

Regulasi Labeling untuk Konten AI

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa aturan ini akan menjadi bagian dari peraturan yang lebih luas terkait penggunaan AI di Indonesia. Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR, Edwin mengungkapkan, “Nah ada satu tambahan selain dari perpres ini adalah rencana pengaturan Menteri untuk penggunaan AI di dalam penyelenggara sistem elektronik. Yaitu adalah pengaturan di mana AI, generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark.”

Dengan adanya kewajiban ini, setiap developer AI harus menandai konten yang dihasilkan dengan watermark atau label yang jelas. 

Konten yang tidak dilabeli dapat ditarik atau dihapus dari platform digital yang mempublikasikannya. Aturan ini diharapkan memberikan kontrol yang lebih baik atas bagaimana teknologi AI digunakan, serta memberikan jaminan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah konten yang mereka akses dihasilkan oleh AI atau manusia.

Penerapan Aturan dan Potensi Dampak pada Developer AI

Edwin menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan aturan ini akan dilakukan dengan ketat. Platform yang mempublikasikan konten AI wajib memastikan bahwa setiap karya yang dihasilkan oleh AI generatif diberi label dengan jelas. 

Jika tidak, platform berisiko menghadapi tindakan penarikan atau bahkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Developer AI wajib mematuhi aturan ini, dengan memberikan label pada semua konten yang dihasilkan," ujar Edwin. 

Pengaturan ini diharapkan bisa meminimalisir penyalahgunaan AI untuk tujuan tertentu, termasuk penyebaran disinformasi. Selain itu, ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi para pengguna untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi konten yang mereka lihat, sehingga dapat membedakan mana yang merupakan hasil dari manusia dan mana yang berasal dari sistem AI.

Standar Etika dan Penggunaan AI di Indonesia

Dalam rangka mendukung regulasi penggunaan AI, Komdigi juga mengembangkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara lebih rinci mengenai peta jalan dan etika penggunaan AI di Indonesia. 

Peta jalan ini memetakan 10 sektor yang didorong untuk memanfaatkan kecerdasan buatan, antara lain sektor ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, dan keuangan.

Adapun dalam sektor-sektor ini, AI diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Komdigi bekerja sama dengan berbagai lembaga dan sektor terkait untuk memastikan implementasi yang tepat guna dan sesuai dengan standar etika yang berlaku.

Peta jalan ini juga mencakup delapan "quick wins", yang merupakan proyek-proyek prioritas yang langsung dicanangkan oleh Presiden. Proyek-proyek ini di antaranya mencakup pemetaan wilayah, pemantauan kesehatan, serta penguatan koperasi dan UMKM di Indonesia.

 Setiap sektor ini akan menggunakan AI untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan, namun tetap memperhatikan potensi risiko yang ditimbulkan oleh teknologi tersebut.

Risiko dan Perlindungan terhadap Penggunaan AI

Penggunaan AI yang semakin luas tentu membawa serta risiko-risiko tertentu. Khususnya, penggunaan AI generatif dapat memperlebar jarak kesenjangan sosial di Indonesia jika tidak diawasi dengan baik. 

Misalnya, AI dapat digunakan untuk menghasilkan konten yang menyesatkan atau memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi yang sudah ada. Selain itu, penggunaan AI dalam sektor-sektor tertentu, seperti keuangan dan data pribadi, dapat berpotensi mengancam privasi dan keamanan data.

Maka dari itu, Komdigi menganggap penting untuk menciptakan regulasi yang mengatur etika penggunaan AI, dengan melibatkan tiga pihak utama: pengguna, pelaku industri atau developer, dan regulator. 

Pengguna diharapkan untuk lebih sadar dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi ini, sementara developer diharapkan untuk selalu memperhatikan keamanan dan perlindungan data dalam setiap inovasi yang dikembangkan. Regulator, dalam hal ini Komdigi dan kementerian terkait, akan mengatur dan memastikan bahwa penggunaan AI sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pentingnya Sinergi Antar Pihak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa selain pengaturan peta jalan, regulasi mengenai label dan watermark juga akan segera diterapkan melalui Peraturan Menteri (Permen). 

“Permen pertama yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari PP tersebut adalah yang mewajibkan platform untuk melakukan labeling atau watermarking bahwa ini adalah konten AI,” jelas Meutya.

Regulasi ini, menurut Meutya, adalah langkah penting untuk memastikan bahwa AI digunakan secara transparan dan bertanggung jawab. Semua pihak, mulai dari pemerintah, developer, hingga pengguna, harus terlibat dalam mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi ini. 

Sinergi antar pihak ini sangat penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya bermanfaat, tetapi juga aman dan tidak menimbulkan masalah sosial baru.

Mengawal Proses Penggunaan AI di Indonesia

Komdigi juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan regulasi ini, dengan tujuan memastikan bahwa figur yang terpilih dalam pelaksanaan teknologi ini berintegritas dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi publik secara adil. 

Hal ini penting, mengingat penggunaan AI yang semakin masif dapat membawa dampak besar terhadap kebijakan publik dan kehidupan masyarakat.

“Penting bagi kita untuk mengawal pelaksanaan seleksi calon anggota dan proses implementasi AI ini, agar kita mendapatkan hasil yang berkualitas dan aman bagi masyarakat,” kata Meutya. 

Ia juga menekankan bahwa meskipun AI dapat memberikan berbagai manfaat besar, penting untuk mengatur penggunaannya dengan bijak, agar teknologi ini tidak disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan banyak pihak.

Regulasi baru yang sedang disiapkan oleh Komdigi merupakan langkah maju dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan transparan di Indonesia. Dengan mewajibkan labeling atau watermark pada konten AI, pemerintah bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat. 

Pengaturan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab, dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menciptakan penggunaan yang aman dan bermanfaat.

Terkini